Αυτή τη στιγμή 3000 άνθρωποι είναι καταδικασμένοι σε θάνατο λόγω χρήσης ναρκωτικών.
Έχουμε ξαναγράψει για το άγριο κυνήγι που εξαπέλυσε ο Ντουτέρτε στις Φιλιππίνες μα δεν πάνε πίσω κι άλλες χώρες όπως η Ινδονησία όπου, λ.χ. η Μέρρι Ουτάμι παραμένει καταδικασμένη δυο δεκαετίες.
Αυτό το συνεχές έγκλημα πρέπει να εμποδιστεί.
Σας καλούμε να υπογράψετε μαζί μας:
Δικαιοσύνη για τη Merri Uttami, μια γυναίκα που 18 χρόνια παραμένει καταδικασμένη σε θάνατο.
Για υπογραφή:
Πιο πολλά για τη Μέρι Ουτάμι (σε πολλές γλώσσες) + video :
Four years have almost passed since the last execution carried out by the Indonesian Government. On July 2016, fourteen convicts had prepared to face the execution but, at the last moment, ten were spared. One of these ten is Merri Utami. However, Merri’s story is not a story about luck.
Merri Utami was a woman originating from Sukoharjo, West Java. She worked as a migrant worker to afford basic necessities for her family. Merry became the breadwinner of her family after she left her abusive husband.
Merri met Jerry who claimed to be a businessman from Canada. Jerry’s polite manners toward Merri and her children influenced her to believe him. Jerry invited Merry to a vacation in Nepal and then gave her a bag.
Once she returned to Jakarta, the custom officers at Soekarno-Hatta Airport stopped Merri. They found 1.1 kg heroin hidden within her bag. Merri tried to reach Jerry who had returned earlier to Indonesia. Her calls were unanswered. Merri realised that Jerry was not someone she thought she knew; he was a drug syndicate member who frequently exploited women’s economic and social vulnerabilities to recruit them as drug mules.
During police investigation, Merri experiences multiple beatings and sexual harassments. She was also forced to sign a testimony confessing that she was the owner of the narcotics. The injustice during this process led her to the death sentence.
On 23rd July 2016, Merri received a sudden order to prepare herself as she would be transported to Nusakambangan prison. For five days, Merri could only pray and ask guidance from a clergyman.
Merri’s lawyer received a notification that Merri would be executed although she had applied for clemency and was waiting an answer from President Joko Widodo. The Law Number 22 Year 2002 regarding Clemency prohibits convicts to be executed before the president answers their clemency requests.
On 29th July 2016, when some convicts were called, Merri heard the news that her execution was suspended. She escaped the execution but she still lives within the shadow of fear.
What happened to her demonstrates how women are prone to become victims of injustice when the narcotic law is punitive and not sensitive to gender. Many women like Merri risk their life only because their relationship with their intimate partners.
Merri has been staying in prisons for 18 years. Amidst the uncertainties, she still harbours the hope of one day living with her family. She is waiting the president to respond her clemency request with a sympathetic answer that shows a deep understanding about her situation as a victim of exploitation by drug syndicate.
Please help me to encourage President Joko Widodo to immediately grant Merri’s clemency request. Eighteen years is too long for someone to spend their life in injustice and torture of believing that their lives can be terminated anytime. Help Merri to gain her freedom by signing this petition!
You can also see a short animation video about Merri by clicking this link: hri.global/MerriUtami
Hampir 4 tahun berlalu sejak eksekusi mati terakhir dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Pada Juli 2016 itu, empat belas terpidana bersiap menghadapai regu tembak, tapi di penghujung waktu, 10 terpidana batal dieksekusi. Salah satu terpidana yang lolos itu bernama Merri Utami. Tapi cerita tentang Merri bukanlah sebuah kisah keberuntungan.
Merri Utami merupakan perempuan yang berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia bekerja sebagai buruh migran di luar negeri demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Merri harus menjadi tulang punggung keluarga setelah ia berpisah dengan suaminya yang sering melakukan kekerasan terhadapnya.
Merri berkenalan dengan seorang bernama Jerry yang mengaku adalah pebisnis dari Kanada. Perilaku Jerry yang ramah terhadap Merri dan anak-anaknya membuat Merri percaya kepadanya. Jerry mengajak Merri untuk berlibur ke Nepal dan kemudian menghadiahinya sebuah tas.
Ketika kembali ke Jakarta, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menghentikan Merri. Petugas menemukan heroin seberat 1,1 kg tersembunyi di rangka tasnya. Merri yang kebingungan berupaya menelpon Jerry yang pulang lebih awal ke Indonesia. Panggilan teleponnya tidak diangkat. Merri sadar bahwa Jerry bukanlah orang yang ia kenal selama ini; ia adalah anggota sindikat narkotika yang kerap mengeksploitasi kerentanan ekonomi dan sosial perempuan untuk menjadi kurir.
Selama pemeriksaan di kepolisian, Merri mengaku mengalami pemukulan dan pelecehan seksual bertubi-tubi. Ia juga dipaksa untuk menandatangani beberapa dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di mana ia mengakui bahwa dirinya adalah pemilik narkotika tersebut. Ketidakadilan selama proses peradilan ini membuat Merri mendapatkan vonis mati.
Pada tanggal 23 Juli 2016, Merri mendapat perintah secara mendadak untuk mempersiapkan diri. Petugas memindahkannya ke sel penjara Nusakambangan. Selama lima hari, Merri hanya bisa berdoa dan meminta pendampingan rohaniawan.
Pengacara Merri Utami mendapatkan notifikasi bahwa Merri akan menjalani eksekusi mati. Padahal Merri sudah mengajukan grasi dan sedang menunggu jawaban dari Presiden Joko Widodo. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi menjelaskan bahwa terpidana mati yang telah mengajukan grasi tidak dapat dieksekusi hingga diterimanya keputusan dari Presiden.
Tepat di tanggal 29 Juli 2016, ketika satu per satu narapidana mati dipanggil, Merri mendapatkan kabar bahwa eksekusi atas dirinya ditangguhkan. Ia lolos dari eksekusi, tapi dirinya masih hidup dalam bayang-bayang ketakutan.
Apa yang terjadi pada Merri Utami bisa menjadi gambaran bahwa perempuan rentan menjadi korban ketidakadilan ketika hukum tentang narkotika bersifat punitive dan tidak sensitif gender. Banyak perempuan seperti Merri yang harus mempertaruhkan nyawa hanya karena relasinya dengan pasangan intim.
Terhitung 18 tahun sudah Merri mendekam di dalam penjara. Di tengah kegelisahan dan ketidakpastian, ia masih memendam harapan akan suatu masa di mana ia bisa bertemu dan berkumpul dengan keluarganya. Ia menunggu Presiden untuk menjawab permohonan grasinya dengan simpati dan pemahaman mendalam tentang pengalamannya sebagai korban eksploitasi sindikat narkotika.
Mari bantu saya untuk mendorong Presiden Joko Widodo segera mengabulkan permohonan grasi Merri. Delapan belas tahun adalah waktu yang terlalu lama untuk seseorang habiskan dalam ketidakadilan dan keyakinan menyiksa bahwa nyawanya bisa dicabut sewaktu-waktu. Bantu Merri untuk segera bebas dengan menandatangani petisi ini!
Teman-teman juga dapat melihat video animasi singkat kisah Merri Utami dengan mengklik link berikut: hri.global/MerriUtami
Salam,
M. Afif Abdul Qoyim
LBH Masyarakat
Jakarta, 23 Juli 2020
#HapusHukumanMati #GrasiUntukMerry
----------------
Salam,
M. Afif Abdul Qoyim
LBH Masyarakat
Jakarta, 23 Juli 2020
#HapusHukumanMati #GrasiUntukMerry
----------------
__________
ΣΥΝΔΕΣΜΟΙ
Υπογραφή:
https://www.change.org/p/joko-widodo-grasi-untuk-merry-utami-selamatkan-merry-dari-ketidakadilan
ΣΥΝΔΕΣΜΟΙ
Υπογραφή:
https://www.change.org/p/joko-widodo-grasi-untuk-merry-utami-selamatkan-merry-dari-ketidakadilan
Θανατική ποινή στις Φιλιππίνες και όχι μόνο
Φιλιππίνες πάλι αλλά μην προσπεράσετε― για μας είναι
Από Ντουτέρτε σε Σαββόπουλο δυό ψηφαλάκια δρόμος (videos)
Δεν υπάρχουν σχόλια:
Δημοσίευση σχολίου
Το Blogger με ενημερώνει ότι δε μου επιτρέπει να απαντώ στα σχόλια στο ίδιο μου το blog- λόγω κάποιας ρύθμισής μου για cookies (την οποία δε θυμάμαι) .
Ψάχνω για να διορθώσω
μα εν τω μεταξύ ΣΑΣ ΖΗΤΩ ΣΥΓΓΝΩΜΗ που δεν απαντώ πάντα
και ΣΑΣ ΕΥΧΑΡΙΣΤΩ που σχολιάσατε.
Μου δίνετε μεγάλη χαρά όταν κάνετε τον κόπο- ακόμα κι αν διαφωνούμε.